Halaman

Bantuan Sarana dan Prasarana Pertanian (Tanaman Pangan)

Bantuan Sarana dan Prasarana Pertanian (Tanaman Pangan)

No. SK: 800/544/SEK-II/2021


Persyaratan

  1. SK Gapoktan/Kelompok Tani diketahui oleh PPL/BPP dan Kades/Lurah setempat keterangan domisili, titik koordinat dan luasan areal kelompok
  2. Mengajukan proposal dilengkapi dengan SK dan photocopy KTP Ketua/anggota kelompok
  3. Pembentukan kelompok tani berdiri minimal 2 tahun
  4. Rekomendasi dari Dinas Pertanian Kab/Kota
  5. Sudah terdaftar di Aplikasi Sistem Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN)
  6. Belum Pernah mendapat bantuan dari Pemerintah per tahun pengusulan


Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Proposal Gapoktan/Klp di serahkan ke DInas Pertanian kab/kota
  2. Proposal tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian Kab/Kota di kirim ke Dinas Pangan TPH Prov. Kaltim
  3. Registrasi di Sekretariat/Bagian Umum
  4. Usulan ke Kepala DInas
  5. Disposisi proposal ke Bidang Produksi Tanaman Pangan
  6. Disposisi ke Kasi Pelaksana untuk identifikasi Berkas
  7. Verifikasi Usulan ke Kab/Kota dan Kelompok
  8. Validasi CPCL oleh Kab/Kota Kelompok
  9. Penyusunan Sk Penerima Bantuan oleh Kadis Pangan TPH Prov. Kaltim
  10. Proses Bantuan (Administrasi dan fisik)



Waktu Penyelesaian

0 Tahun


Biaya/ Tarif

  Tidak Dipungut Biaya


Produk/Pelayanan

Usulan Bantuan Handtraktor Roda 2, Usulan Traktor Roda 4, Usulan Bantuan Power Threaser, Usulan Bantuan Combine Harvester, Usulan Bantuan Jalan Usaha Tani, Usulan Bantuan Jaringan Irigasi Tersier, Usulan Optimasi Lahan, Usulan Bantuan Benih, Usulan Bantuan Pupuk, Usulan Bantuan Herbisida, Usulan Bantuan Dolomit/Kapur


Pengaduan Pelayanan

Instagram Resmi Dinas Pertanian Kab. Lombok Tengah