HALAMAN
PERSYARATAN
- Surat Pengantar/Permohonan yang di tujukan kepada Bupati c.q. Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Lombok Tengah yang ditanda tangani Pimpinan Lemabaga/Dekan/Pimpinan Ormas atau LSM/atau sebutan lainnya.
- Foto Copy Proposal yang telah di syahkan dalam keadaan terjilid ( 1 buku )
- Foto Copy KTP atau Kartu Identitas lainnya ( 1 lembar )
- Pas Foto berwarna 3 x 4 cm ( 2 lembar )
- Mengisi blanko formulir yang telah disediakan oleh petugas pembuat ijin penelitian.
- Foto Copy Akta Pendirian bagi Ormas, LSM/Lembaga Penelitian.
- Surat Tugas dari Pimpinan Ormas, LSM/Lembaga Penelitian.
Jam Pelayanan Pemohon Penelitian yaitu :
- Hari Senin-Kamis
Pagi : dari Jam 08.00 – 12.00 Wita
Siang : dari Jam 14.00 – 15.30 Wita
- Hari Jum’at
Pagi : dari Jam 08.00 – 11.00
Siang : dari Jam 14.00 – 16.00